JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dadan Tri Yudianto yaitu mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.
Dadan diduga menjadi pihak yang membantu dan mengawasi proses pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Dadan, KPK juga secara resmi mengumumkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Namun, KPK belum menahan Hasbi.
Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK mengatakan, kasus ini bermula saat Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) beberapa kali menghubungi Dadan pada Desember 2020. Heryanto bercerita mengenai upaya pengurusan perkara oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.
“HT (Heryanto Tanaka) meminta bantuan tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) untuk mengurus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (6/6/2023) malam.
Selanjutnya, Dadan menyatakan siap untuk membantu dan memenuhi permintaan Heryanto. Dia pun meminta imbalan atau fee yang disebutnya sebagai suntikan dana.
Kemudian, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Kota Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menghubungi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan melalui aplikasi WhatsApp. Dia meminta Hasbi untuk membantu penanganan perkara Heryanto.
“(Dadan) menyampaikan kepada tersangka HH (Hasbi Hasan), ‘ini pak, ada yang mau minta tolong. Ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung’,” ungkap Ghufron menirukan pernyataan Dadan.
Setelah percakapan itu, Heryanto menyerahkan uang senilai Rp 11,2 miliar kepada Dadan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Sebagian uang itu juga Dadan berikan ke Hasbi pada Maret 2022.
Selanjutnya, Dadan menginformasikan putusan ke Yosep selaku pengacara Heryanto dengan kalimat ‘sudah aman 5 tahun bang’.
“Artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahu,” tutur Ghufron.
Atas perbuatannya, Dadan bersama Hasbi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.