JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Majelis hakim pengadilan tinggi membatalkan putusan tersebut, sehingga tahapan pemilu tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/04/2023).
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” UJAR hakim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintah KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Gugatan itu dilayangkan Prima karena tak terima dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Kemudian setelah itu, KPU mengajukan banding atas putusan tersebut.