Jakarta, MH – Polri mempersilakan keluarga Brigadir J untuk menentukan sendiri dokter forensik untuk kepentingan proses autopsi ulang kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Polri menyatakan hal ini diperbolehkan secara hukum. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan. Setelah itu jenazah diperiksa dengan ilmu kedokteran forensik.
“Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki,” ujar Dedi, Rabu (20/7/2022).
Dedi menekankan, hal ini adalah semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir J.
“Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama sama dan pihak pengacara menyaksikan. Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” ujar Dedi.
Dedi memastikan, Polri mempersilahkan untuk pihak keluarga mengajukan permohonan autopsi ulang jasad dari Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam. Permohonan itu dipersilahkan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.
“Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukakn ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan,” tutup Dedi.