Cirebon, MH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Nilai barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat sedang memproduksi uang palsu di rumahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa tersangka memproduksi sendiri uang palsu pecahan Rp100.000 dengan cara mendesain ulang uang asli, kemudian mencetak dan memotongnya agar menyerupai uang rupiah asli. Uang palsu tersebut direncanakan akan diedarkan di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Yogyakarta menjelang Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti berupa 607 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap edar, 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong, 52 rim kertas doorslag yang telah memiliki watermark, satu dus berisi uang palsu yang baru tercetak sebagian, serta sejumlah peralatan produksi. Peralatan tersebut antara lain laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, sembilan gulung pita berwarna emas, mesin hologram, dua unit mesin penghitung uang, 67 lembar pengikat uang pecahan Rp100.000 berlogo bank, alat sensor infrared, telepon genggam dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 37 jo Pasal 27 Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII sebesar Rp50 miliar.
Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama menjelang hari besar keagamaan yang biasanya diiringi dengan meningkatnya transaksi tunai di masyarakat. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau bank terdekat.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan menjelaskan bahwa secara kasat mata uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, terdapat sejumlah perbedaan, terutama dari sisi bahan dan fitur pengaman.
Menurutnya, uang rupiah asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang disita dalam kasus ini menggunakan kertas umum yang diproses sedemikian rupa agar menyerupai ketebalan uang asli. Selain itu, upaya meniru unsur pengaman seperti benang pengaman dan efek hologram juga tidak sepenuhnya menyerupai uang asli, terutama saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.
Bank Indonesia mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon dalam mengungkap kasus tersebut sehingga peredaran uang palsu dalam jumlah besar dapat dicegah sebelum sempat beredar luas di masyarakat. M.ASP








