JAKARTA – Polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDS (62), seorang pengunjung bar di Jakarta Selatan. Pierre selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,” ujar Kompol Irwandhy selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno kepada GDS (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Irwandhy sebelumnya menyebut penganiayaan itu bermula dari perselisihan antara kedua pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Namun, belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan Pierre dan korban.