Bandung, MajalahHukum.com| Personel Kepolisian dari Polsek Cikoneng Polres Ciamis Polda Jabar bergerak cepat mendatangi lokasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di wilayah Dusun Kadupugur RT 035 RW 017, Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (2/11/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, kehadiran anggota Polsek Cikoneng bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Gunungcupu, dan warga setempat dilakukan untuk memastikan situasi aman sekaligus membantu proses evakuasi material longsor.
Sementara itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa personel langsung diterjunkan ke lokasi begitu mendapat laporan dari warga.
“Petugas kami segera melakukan pendataan dan membantu warga membersihkan material tanah longsor yang menimpa rumah penduduk,” ujarnya.
Peristiwa longsor tersebut dipicu oleh intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut. Tebing dengan ketinggian sekitar 10 meter longsor dan menghantam rumah warga.
“Beruntung tidak ada korban jiwa, namun dua penghuni rumah terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari kemungkinan longsor susulan,” tambahnya.
Proses evakuasi material longsor masih terus dilakukan bersama aparat desa dan masyarakat. Hingga kini, kerugian materiil masih dalam pendataan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
Polda Jabar melalui Bid Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pegunungan dan lereng, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam saat musim hujan.
“Jika hujan deras turun terus-menerus, warga diimbau melakukan evakuasi dini ke lokasi yang lebih aman guna mencegah jatuhnya korban jiwa,” tutup Kombes Hendra. (M.Asp/Red)








