JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan rumah, pendidikan, sosial, dan ranah publik. Untuk menjamin hak anak, pemerintah pusat dan daerah serta penegak hukum harus menjalankan UU tentang Perlindungan Anak.
“Mencubit anak juga bagian dari bentuk kekerasan. PKB tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, sekalipun banyak orang menganggap mencubit adalah hal biasa. Namun bagi kami itu bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB Nihayatul Wafiroh, Rabu (4/1/2023).
DPP PKB, ungkap Mbak Ninik sapaan akrab Niyahahtul Wafiroh, meminta negara harus menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Untuk itu, DPP PKB mendesak pemerintah dan para penegak hukum menjalankan UU Tentang Perlindungan Anak beserta Peraturan Perundang –undangan terkait secara tegas dan konsisten, termasuk menghukum pelaku kejahatan terhadap anak dengan hukuman berat, terlebih jika pelaku terbukti residivis.
“Perlu juga diperhatikan rehabilitasi untuk pelaku. Padahal, negara dalam undang-undang diharuskan memantau setiap resedivis yang keluar dari penjara. Pertanyaanya apakah para residivis sudah dipantau. Undang-undang kan harus dijalankan,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menambahkan, PKB siap mengadvokasi setiap korban tindak kekerasan. Mereka bisa melaporkan tidak kekarasan yang dialami anak ke kantor PKB. Partai ini berkomitmen penuh dalam upaya perlindungan terhadap anak.
“Kita akan melakukan advokasi. Mereka yang mengalami kekerasan bisa langsung melapor ke kantor PKB di seluruh tingkatan sebagai pusat pengaduan dan perlindungan anak,” ujarnya.
DPP PKB mendesak pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban seperti penanganan yang cepat, perawatan, pendampingan psikososial serta memastikan keberlangsungan pendidikan anak.
“Memberikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk perkembangan anak. Serta Mengevaluasi Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana kejahatan terhadap anak,” tuturnya.