Beranda Perkara Penyidik diminta Periksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara

Penyidik diminta Periksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara

Penyidik diminta Periksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara // Doc.Antar foto/sumber

Jakarta – Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemberitaan bohong atau hoax, Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk segera memeriksa Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara selaku mantan Pengacara Bharada Richard Elizer (RE).

“Iya dong (dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujar Zakirudin Chaniago selaku Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, sebagai pelapor, saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Zakirudin sendiri mengaku, sudah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi dan di BAP. Karena itu, dia berharap, kepolisian segera memanggil terlapor Kamaruddin dan Deolipa.

Menurut Zakirudin, laporan tersebut dibuatnya demi menjaga kehormatan advokat. Baginya, kalau advokat mau membela seseorang klien itu harus sesuai hukum acaranya atau KUHAP.

“Ada prosedur, mekanisme yang proporsional dan profesional. Supaya setelah ini ada kelanjutan dari junior-junior dapat menjadikan efek jera. Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat,” lanjut Zakirudin.

Di samping itu, Zakirudin mengungkap, materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik banyak memberikan pertanyaan saat pemeriksaan seperti kenapa melaporkan Kamaruddin dan Deolipa atas dugaan pemberitaan bohong.

Misalnya, kata dia, Kamaruddin sering koar-koar bahwa tubuh Brigadir J ada luka sayatan. Harusnya, Kamaruddin fokus untuk mendukung pembuktian yang akan dilakukan penyidik. Sebab, Kamaruddin kapasitasnya sebagai kuasa hukum Brigadir J, tapi malah berbicara mengarah pada penyebaran informasi bohong terhadap Ferdy Sambo.

“Dia kan posisi kuasa hukum korban, mestinya mendukung bagaimana biar penyidik itu mendapat kemudahan atau informasi tambahan dari kuasa hukum keluarga. Tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan,” keluh Zakirudin.

Selanjutnya, mengenai Deolipa, Zakirudin mengaku, telah diperiksa terkait framing yang dilakukan terlapor. Misalnya, tuduhan-tuduhan Deolipa terhadap Ferdy Sambo sebagai psikopat dan biseksual. Bahkan, kata dia, Deolipa menyebut Putri, istri Ferdy Sambo itu berhubungan sang asisten rumah tangganya yaitu Kuat Maruf.

“Pertanyaan semacam itu kan sudah ditanyakan di Bareskrim sebelumnya tanggal 20 September, waktu saya memenuhi undangan klarifikasi,” pungkasnya.

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

“Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” ucap Zakirudin.