Jakarta, MH – Selebritas Nikita Mirzani mengunggah sebuah video perdebatan antara dirinya dengan personil Polresta Serang Kota (Serkot), Banten.
Dalam rekaman video itu terdengar suara Nikita yang enggan diamankan polisi atas laporan pelanggaran UU ITE. Dalam unggahan di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172, terdapat keterangan bahwa dia dilaporkan dalam Undang-undangan (UU) ITE yang dilakukan tanggal 16 Mei 2022.
Nikita juga mempertanyakan prosedur kepolisian yang dilakukan apakah sudah benar. Dia pun mempertanyakan mengapa Sat Reskrim Polresta Serkot datang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (15/6/2022).
Pol Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten Kombes saat dikonfirmasi mengamini soal langkah kepolisian atas laporan tersebut. Dia menyatakan Sat Reskrim Polresta Serkot sudah meningkatkan laporan tersebut dari penyelidikkan ke penyidikan.
Atas dasar tersebut, polisi ingin membawa Nikita Mirzani ke Banten.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto, Rabu (15/6/2022).
Shinto mengatakan bahwa sebelumnya Nikita telah menerima 13 kali surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak digubris selebritas tersebut.
“Upaya paksa dilakukan terhadap NM, karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujar Shinto.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot terus mengimbau Nikita Mirzani agar ikut ke Banten untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut bisa terbuka dengan lebar.
Shinto mengklaim kedatangan personel Sat Reskrim Polresta Serkot sudah sesuai prosedur yang ada, sehingga Nikita Mirzani diminta bisa ikut ke kantor polisi secara baik-baik.
“Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik,” jelasnya.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi lagi dari Nikita Mirzani ataupun pihak lainnya.