Majalahukum.com – Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas lahan/tanah yang kemudian dibukukan dalam suatu buku tanah.
Lalu, bagaimana nasib tanah tanpa sertifikat dan berapa lama tanah tersebut disebut sebagai tanah terlantar
Hal tersebut patut dipahami setiap pemilik tanah agar bijak dalam mengelolanya. Sebab, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi ini memfasilitasi negara untuk bisa menertibkan dan menyita tanah telantar melalui lembaga bernama Bank Tanah yang dibentuk khusus untuk mengelola tanah. Kemudian tanah tersebut dimanfaatkan negara untuk kepentingan masyarakat umum yang lebih luas.
Teuku Taufiqulhadi selaku Juru Bicara Kementerian ATR/BPN pernah menyampaikan, tanah yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) yang telantar akan dimasukkan dalam Bank Tanah.
Namun, kembali merujuk PP yang disebutkan di atas, suatu tanah bisa ditetapkan sebagai tanah telantar setelah melalui beberapa proses. Mulai dari menjadi obyek tanah telantar, kemudian dilakukan inventarisasi tanah terindikasi telantar dan penertiban tanah terindikasi telantar.
Sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (2), proses penertiban tanah yang dimaksud ditindaklanjuti dengan tiga tahapan, meliputi evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan menjadi tanah terlantar.
Lantas berapa lama suatu tanah bisa disebut tanah telantar?
Hal ini dijabarkan dalam Bagian Kedua Pasal 7 tentang objek penertiban tanah telantar. Karena setiap tanah harus menjadi objek penertiban tanah telantar sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses inventarisasi hingga ditetapkan sebagai tanah telantar dan berhak diambil alih negara melalui Bank Tanah.
Pasal 7
- : objek dari penertiban tanah terlantar meliputi tanah hak milik (HM), HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
- : tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak. Selain itu, dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan ataupun fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
- : tanah HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
- : Lalu, tanah HGU menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
- : tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.