BANDUNG (majalahukum.com) — Seorang oknum lurah di Kota Bandung berinisial IBK diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua warga sipil, masing-masing berinisial MN dan RFH. Kejadian ini berawal dari persoalan utang piutang antara istri IBK yang berinisial Pu dan korban MN.
Menurut keterangan RFH, saat ia mendatangi rumah Pu untuk mencari klarifikasi terkait pinjaman, yang muncul justru suami Pu, yaitu IBK. RFH mengaku diancam dengan senjata tajam jenis golok, yang membuatnya ketakutan dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Selang beberapa waktu, RFH menceritakan insiden tersebut kepada MN. Keduanya kemudian kembali ke rumah Pu untuk mengambil sepeda motor dan melakukan klarifikasi. Namun, setibanya di lokasi, mereka melihat sekelompok orang telah berkumpul. Ketika MN mencoba mendekati IBK untuk berbicara, ia justru mendapat ancaman dan dugaan pengeroyokan oleh IBK bersama beberapa orang lainnya.
Atas kejadian tersebut, kedua korban melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum di RS Hermina Kota Bandung.
Kuasa hukum korban, Bernard pihak keluarga dari korban, pada Selasa (29/4/2025) menyampaikan kepada media bahwa kliennya mengalami luka memar dan trauma akibat insiden tersebut.
“Korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan mengalami trauma psikis,” ujarnya.
Media majalahukum.com telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada IBK terkait kejadian ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Terpisah, aktivis antikorupsi Mardi M. Malau menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, setiap kelurahan di Kota Bandung menerima anggaran APBD untuk belanja jasa ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Jika benar kejadian ini melibatkan seorang lurah, maka patut dipertanyakan efektivitas anggaran tersebut. Bukannya memberikan perlindungan dan ketertiban, malah justru terlibat kekerasan,” tegas Mardi.
Ia juga menyerukan agar penggunaan anggaran kelurahan tersebut dievaluasi secara menyeluruh.
(Redaksi)