JAKARTA – Muhajir Habibie selaku selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kuasa hukum legowo dengan vonis hakim itu.
Muhajir dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara yang juga fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di MA.
M Arif Sulaiman selaku Kuasa hukum Muhajir Habibie mengatakan, kliennya divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp960 juta.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap legowo.
“Kami selaku penasihat hukum saudara Muhajir Habibi, menghormati putusan majelis hakim,” ujar Arif, Jumat (23/6/2023).
Arif mengatakan, meski legowo, pihaknya masih tetep menunggu keputusan kliennya untuk langkah hukum ke depannya. Pihaknya tetap akan menunggu keputusan kliennya.
“Pastinya kami menyerahkan kepada klien kami untuk langkah apa yang diambil selajutnya nantinya,” ujarnya.
Arif mengaku kliennya sudah bersikap kooperatif. Tidak hanya dalam persidangan tapi juga saat penyidikan.
“Kami lihat dari awal proses penyidikan dan persidangan klien kami sangat koperatif dan persidangan dapat berjalan lancar dan baik,” tuturnya.
Arif mengatakan, setiap keputusan pasti ada yang dikecewakan. Tetapi, dia meminta agar tidak ada lagi korupsi di MA.
“Dalam proses hukum tentunya tidak ada yang sempurna, dan kita berharap ke depan tidak ada perilaku koruptif dari istitusi yang kita banggakan, yaitu Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang Muhajir berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/6/2023).
Dalam putusan itu, PNS muda ini terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di MA.