Bandung Majalahukum.com – Masjid Al Jabbar, yang dikenal sebagai salah satu masjid termegah di Kota Bandung dan dibangun dengan dana APBN bernilai triliunan rupiah, ternyata menerima zakat fitrah yang terbilang minim pada tahun 2024.
Berdasarkan konfirmasi dari pengurus masjid yang enggan disebutkan namanya, penerimaan zakat fitrah tahun lalu hanya mencapai sekitar Rp2 juta. “Hanya dari pengunjung yang datang ke masjid, tidak ada dari instansi pemerintah maupun swasta yang menitipkan zakat ke Masjid Al Jabbar,” ungkap pengurus tersebut.
Posko penerimaan zakat fitrah di Masjid Al Jabbar dibuka tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, minimnya dana yang terkumpul menimbulkan pertanyaan terkait kesadaran dan distribusi zakat di salah satu ikon keagamaan terbesar di Jawa Barat ini.
Pengurus masjid menyebut bahwa hingga kini belum ada pihak lain yang secara khusus menyalurkan zakat atau santunan ke Masjid Al Jabbar. Hal ini menjadi perhatian, mengingat besarnya jumlah jamaah yang datang ke masjid tersebut setiap harinya.
Dengan kondisi ini, diharapkan ke depan lebih banyak pihak yang berkontribusi dalam penyaluran zakat melalui Masjid Al Jabbar, sehingga manfaatnya bisa lebih luas dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.