Beranda Klinik Hukum Menjadi Tersangka, Wali Kota Ambon Diduga Terlibat kasus Suap Perizinan Pembangunan Minimarket...

Menjadi Tersangka, Wali Kota Ambon Diduga Terlibat kasus Suap Perizinan Pembangunan Minimarket di Kota Ambon

Wali Kota Ambon diduga terlibat kasus suap izin persetujuan pembangunan minimarkret di Kota Ambon

Jakarta, MH – Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon diduga terlibat suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket di Kota Ambon tahun 2020. Beredar kabar dia telah menjadi tersangka, bersama dua orang lain.

Pit Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengakui sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi dia belum membeberkan terang mengenai siapa saja tersangka dalam kasus ini.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” ujar Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).

Sesuai dengan kebijakan baru KPK, para tersangka tersebut baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Namun, Ali memastikan akan membeberkan secara transparan proses penyidikan perkara tersebut.

“Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” beber Ali.

Ke depannya, KPK akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi akan dikonfirmasi soal bukti-bukti yang telah dikantongi KPK. KPK berharap para saksi kooperatif datang untuk memenuhi pemeriksaan jika dijadwalkan nantinya.

“KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK,” terangnya.

KPK juga telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang berkaitan dengan perkara ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Ada tiga orang yang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang itu dikabarkan adalah para tersangka dalam perkara ini.

“Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram, Jumat (13/5/2022).

Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya tersebut dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ketiganya dicegah ke pergi luar negeri selama enam bulan ke depan. Kata I Nyoman Gede Surya Mataram, hal itu sesuai dengan permohonan dari KPK.

“Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” jelasnya.

(mh)