Jakarta – Putri Candrawathi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, siap menjalani persidangan meski masih dalam kondisi trauma. Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Ferdy Sambo dan tiga orang lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
“Kondisi klien kami, Ibu Putri saat ini masih dalam keadaan trauma dengan kejadian yang dialami,” ujar Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi, Senin (10/10/2022).
“InsyaAllah Ibu Putri siap menghadapi persidangan,” lanjutnya.
Arman mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. Salah satunya menyiapkan strategi khusus untuk membela Putri Candrawathi. Namun Arman belum dapat memerinci strategi seperti apa yang bakal dilakukan, Arman hanya menegaskan hal tersebut akan terlihat dalam persidangan.
“Nanti dalam persidangan saja ya,” ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Belum diketahui kapan persidangan akan digelar, tapi Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang bakal digelar secara terbuka.
“Sidang tentu terbuka untuk umum,” ujar Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).