
Majalahukum.com .Sekretariat dprd kota bandung kembali melakukan pengadaan handphone senilai Rp 923.462.280 untuk pengadaan januari 2025 yang Di lansir dari situ sirup lkpp. Pada tahun 2022 pengadaan sempat di batalkan oleh ketua dprd karena mendapat respon negatif dari masyarakat namun pada hari ini pengadaan handphone tersebut kembali ada dalam pagu anggaran 2025.
“Ini harus menjadi perhatian penting kita sebagai masyarakat karena pengadaan handphone tersebut tidak ada urgensi nya, tak ada juga asas kebermanfaatan nya bagi masyarakat” ujar ariel anggrawan ortega dari lembaga pemerhati kebijakan publik (LPKP).
menurut ariel, pengadaan tersebut hanya memboroskan anggaran dan tak ada dampak yang baik untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Selain daripada itu efesiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat agar menghilangan belanja pemerintah yang tidak perlu, sekretariat DPRD kota bandung malah menghamburkan anggaran untuk handphone yang tak ada nilai kebermanfaatan.
“Tragedi ini menjadi kontra produktif karena ketika pemerintah pusat melakukan efesiensi anggaran terhadap belanja yang tidak perlu, sekretariat dprd kota bandung malah membuat pengadaan handphone”
Selain itu juga ariel menyebutkan bahwa masyarakat kota bandung meminta untuk pembatalan pengadaan handphone dan pengadaan-pengadaan lain yang tidak pelu.
“Pemerintah dan juga DPRD kota bandung harus mengkaji ulang dan mengefesiensi anggaran, terkait pengadaan-pengadaan yang tidak perlu harusnya dibatalkan, agar anggaran bisa digunakan maksimal demi kepentingan rakyat” tegas ariel koordinator LPKP.
Sumber dari LPKP
RED DANI