Beranda Investigasi Kronologi KPK Lakukan OTT Terhadap Bupati Pemalang Dugaan Jual-Beli Jabatan

Kronologi KPK Lakukan OTT Terhadap Bupati Pemalang Dugaan Jual-Beli Jabatan

Ketua KPK, Firli Bahuri // Kronologi KPK Lakukan OTT Terhadap Bupati Pemalang Dugaan Jual-Beli Jabatan // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022.

“KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan,” ujar Firli Bahuri, Jumat (12/8/2022).

Firli menceritakan bahwa pada Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi dugaan Mukti menerima uang dari sejumlah pejabat di Pemkab pemalang dan pihak lainnya. Tim KPK mulai bergerak. Dari pemantauan tim KPK, Mukti dan rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi sebuah rumah di Jakarta Selatan. Mukti diduga membawa bungkusan berisi uang. Kemudian, Mukti keluar dan menuju gedung DPR RI menemui seseorang.

Firli mengatakan, tim KPK menangkap Mukti beserta rombongan saat keluar dari Gedung DPR. Firli mengatakan KPK masih mendalami orang yang ditemui oleh Mukti di gedung DPR itu.

bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK bergerak menangkap sejumlah pihak di Pemkab Pemalang dan melakukan penyegelan di sejumlah ruangan dan rumah dinas. Mukti dan 33 orang lainnya dibawa ke Gedung KPK untuk dperiksa.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp 136 juta; buku tabungan Bank Mandiri dengan saldo Rp.4 miliar; slip setoran Bank BNI bersaldo Rp.680 juta dan kartu ATM.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo yang disebut sebagai orang kepercayaan Mukti ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 4 orang lainnya ditetapkan menjadi pemberi suap, yaitu Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima Rp.4 miliar dari para bawahannya itu. Mukti juga diduga juga menerima uang dari pihak swasta lainnya sejumlah Rp.2,1 miliar.