JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang gugatan atas pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Saat ini sudah dua gugatan terhadap KPU yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku telah menerima berita pemanggilan dari PN Jakarta Pusat.
“KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana, itu aja,” ujar Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sebagai informasi, gugatan pertama terhadap KPU dilayangkan Brian Demas Wicaksono, Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
“Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun,” ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang menjelaskan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 menjadi Capres dan Cawapres. Gugat kedua baru diajukan hari ini oleh tiga aktivis pro demokrasi, yakni Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka juga menganggap penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU adalah tindakan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum penggugat, Patra M Zen menjelaskan, Peraturan KPU tidak bisa langsung diubah mengikuti amar putusan MK karena KPU belum menggelar Rapat Dengan Pendapatan (RDP) dengan DPR. Namun, meski belum diubah, KPU menerima pendaftaran berkas Gibran sebagai bakal cawapres.
“Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU,” ujar Patra di PN Jakarta Pusat, Jum’at (10/11/2023).
Pihaknya tidak mempermasalahkan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023, Peraturan KPU masih mensyaratkan batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sementara saat mendaftar Gibran masih berusia 36 tahun.
“Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023, semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” ujarnya.
Dia menambahkan, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.
“Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri,” ujarnya.