JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, biaya untuk melaksanakan Pemilahan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua mencapai Rp 17 triliun. Pembiayaannya masuk pagu anggaran KPU Tahun 2024.
Yulianto Sudrajat selaku Komisioner KPU RI mengatakan, pihaknya mengusulkan pagu anggaran KPU Tahun 2024 kepada pemerintah sebesar Rp 44,737 triliun. Sebanyak Rp 27,391 triliun diantaranya sudah masuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga akan dicairkan oleh Pemerintah.
Yulianto mengatakan, dengan demikian KPU belum mendapatkan anggaran sebesar Rp 17,346 triliun dari total usulan. Anggaran yang belum masuk DIPA itu diperlukan untuk membiayai belanja kegiatan Pilpres 2024 putaran kedua.
“Hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Bapennas bahwa setelah ada putaran kedua Pilpres 2024, maka akan dialokasikan dalam DIPA KPU 2024 kekurangan anggaran tersebut,” ujar Yulianto lewat keterangannya, dikutip Senin (18/9/2023).
Komisi II DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023) menyetujui pagu anggaran KPU RI tersebut, termasuk anggaran pembiayaan Pilpres putaran kedua.
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI menyatakan, pihaknya tidak perlu mengusulkan tambahan anggaran apabila benar Pilpres berlangsung dua putaran.
“Tinggal tagih (kepada Pemerintah),” ujar Hasyim kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II.
Untuk catatan, pilpres harus digelar dua putaran alias pemilih mencoblos ulang apabila tidak ada satu pun capres yang mendapatkan suara di atas 50 persen pada putaran pertama. Putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon yang memeroleh suara terbanyak pada putaran pertama.
Pilpres 2024 kemungkinan besar akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres, yakni duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, poros Prabowo Subianto, dan poros Ganjar Pranowo. Sejumlah analis politik meyakini Pilpres 2024 akan berlangsung dua putaran karena hasil sigi sejumlah lembaga survei mendapati bahwa belum ada satu pun kandidat yang elektabilitasnya mendekati angka 50 persen.