JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“Kami mengumumkan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah EOSH ini Wamenkumham,” ujar Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana (YAR); dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus korupsi ini pada Jumat (7/12/2023). Namun, dia batal karena sedang sakit.