JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW); Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS); dan Vice President (VP) Operation PT BGR April Churniawan (AC).
“Betul tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Kamis (7/9/2023).
Diketahui, ketiga tersangka tersebut telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pukul 09.18 WIB. Ketiganya datang bersamaan. Dalam kesempatan itu, Kuncoro Wibowo pasrah terhadap proses hukum di KPK.
“Jadi gini ya rekan-rekan semua, saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini,” ungkap Kuncoro Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Ketiga tersangka tersebut diketahui belum dilakukan upaya penahanan pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Belum diketahui apakah KPK akan menahan ketiga tersangka tersebut setelah diperiksa. Kuncoro pasrah jika harus ditahan KPK. “Ya kita serahkan,” ungkapnya.
Untuk informasi, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW). Kemudian, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC).
Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar. KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.
Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Arie Dwi Satrio)