Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan Amerika Serikat terhadap asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan pelanggaran etik Komisioner Lili Pintauli Siregar.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui metode asesmen TWK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah klir, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP),” ucap Ali, Senin (18/4/2022).
Sementara untuk isu penegakan kode etik, Ali mengatakan Dewas telah menyusun kode etik secara cermat serta melakukan penegakan dengan profesional dan independen bagi seluruh insan KPK usai terbit Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dia memastikan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK.
“Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucap Ali.
Sebelumnya, AS menyoroti asesmen TWK yang mengeliminasi 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 57 pegawai di antaranya terpental dari KPK. Sejumlah pihak menduga kuat ada upaya menyingkirkan beberapa penyidik melalui tes tersebut.
Selain TWK, laporan HAM dari AS juga menyoroti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Ali mengungkapkan secara umum pihaknya menghormati pandangan tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang perlu perhatian dan kerja sama semua pihak.
“Tidak hanya antarpemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global,” pungkasnya.
(MH)