JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menghabiskan dana operasional sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun. Uang Rp1 triliun dialokasikan Lukas untuk belanja makan dan minum selama setahun.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengaku heran dan tak habis pikir Lukas Enembe bisa menghabiskan uang operasional gubernur sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun. Apalagi, uang itu hanya digunakan untuk makan dan minum. Menurutnya, peruntukan uang operasional tersebut tidak logis.
“Nah ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik, kita lihat, itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan, minum,” ungkap Alexander Marwata, Selasa (27/6/2023).
“Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan, minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar? Untuk belanja makan minum?,” sambungnya merasa heran.
KPK menduga dana operasional Gubernur Papua tersebut telah disalahgunakan Lukas. Lukas diduga telah menyelewengkan dana operasional tersebut sejak 2019 hingga 2022 atau kurun waktu tiga tahun.
Lukas diduga membuat kwitansi fiktif untuk makan dan minum agar dana operasionalnya tembus Rp1 triliun selama setahun. KPK telah mengantongi bukti-bukti kwitansi fiktif tersebut setelah mengecek sejumlah rumah makan.
“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut,” ucap Alexander.
Menurut Alexander, penggunaan dana operasional Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun dalam kurun waktu setahun jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih, Lukas selalu menggunakan dana operasional mencapai Rp1 triliun selama tiga tahun.
“Selama tiga tahun itu dari 2019-2022, itu yang bersangkutan setiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih, itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” beber Alexander.
Lukas diduga telah menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tersebut untuk bermain judi di Singapura. KPK saat ini sedang melacak aliran uang haram Lukas ke rumah judi atau kasino di Singapura.
Belakangan, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka LE,” ujar Alexander.