Federation International Football Association (FIFA) membentuk Independent Human Right Advisory Board pada 2017.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa perlu meminta keterangan dari FIFA terkait tragedi Kanjuruhan. Setidaknya ada lima poin inti yang akan didalami Komnas HAM.
Pertama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan permintaan keterangan ini akan melihat komitmen FIFA terhadap HAM.
“Yang salah satu tugasnya sesuai Statuta FIFA artikel 3 terkait HAM adalah strengthening accountability for human rights in FIFA’s government structure and access to remedy for those harmed,” ujar Beka, Senin (24/10/2022).
“Jadi ini kami ingin meminta keterangan terhadap FIFA bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait hak asasi manusia,” tambahnya.
Kedua, untuk melihat pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI. Nantinya keterangan ini akan melihat bagaimana mekanisme dan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Jadi bukan hanya seperti intervensi saja, ini kan banyak diskusinya soal intervensi pemerintah tapi kan pelanggaran-pelanggaran ini banyak sekali itemnya, nah kami akan meminta keterangan, terkait mekanisme dari FIFA,” jelas dia.
Ketiga, yaitu melihat mekanisme pemberlakuan regulasi FIFA kepada anggota-anggotanya. Dalam hal ini, Komnas HAM akan mendalami mekanisme terkait pengadobsian aturan FIFA oleh PSSI.
“Contohnya PSSI sudah menyatakan bahwa statuta PSSI mengadopsi FIFA, bahkan kami nanya ada yagn 80% 90% itu sudah sesuai dengan statute FIFA, ini kan kemudian tentunya FIFA menyetujui semua yang ada, nah bagaimana mekanismenya, pemberiannya dan pengawasannya,” ungkap dia.
Keempat, Komnas HAM juga akan melakukan pendalam terkait pengawasan terhadap individu pengurus organisasi sepak bola yang ada di sebuah negara.
Terakhir, Komnas HAM akan mendalami level pertanggungjawaban dan variable sanksi yang diberikan.
“Sanksi ini kan banyak sekali indikatornya, variabelnya dan sebagainya, ini kami akan juga pertanyakan,” pungkas Beka.