JAKARTA, MH – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjawab tudingan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Ihwal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” ucap Siti Nadia Tarmizi, Sabtu (16/4/2022).
Nadia mengatakan bahwa laporan yang dirilis oleh LIS State Department tidak menyatakan hal tersebut seperti yang santer dibicarakan. Dia pun meminta seluruh pihak agar tidak lagi memelintir pernyataan itu.
“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tuturnya.
Nadia mengungkapkan bahwa sejak pertama kali aplikasi PeduliLindungi diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.
Menurut dia, aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum.
Dia menjelaskan sepanjang Tahun 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Lalu, telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
“PeduliLindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” ucapnya.
Nadia menuturkan aplikasi itu secara masif memberikan dampak positif. Di antaranya, melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, hingga data statistik pengambilan keputusan strategis pemerintah.
“PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal),” ucapnya.
Dia menegaskan PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas. Termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020. Di mana, hal itu menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
“Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship,” lanjutnya.
(MH)