JAKARTA – Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menetapkan Krido Suprayitno selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan mafia tanah penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman.
“Tersangka KS jabatannya kepala Dispertaru Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Ponco Hartanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dalam konferensi pers di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Ponco mengatakan Krido diduga menerima gratifikasi dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, pada 2022 lalu senilai Rp4,5 miliar dan uang sekitar Rp211 juta dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Menurutnya, kedua bidang tanah itu sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido Suprayitno. Masing-masing memiliki luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi.
“Perbuatan tersangka secara singkat antara lain sebagai pengawas (tanah kas) desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah, yang kedua telah menerima gratifikasi, yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson,” ujarnya.
Ponco menyebut Krido selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Robinson menambah luas lahan tanah kas desa (TKD) yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
“Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson,” katanya.
Lebih lanjut, Ponco menyebut pihaknya langsung menahan Krido untuk mencegah yang bersangkutan mempengaruhi para saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Menurutnya, Krido telah mengembalikan Rp300 juta kepada Kejati DIY dan telah disita sebagai barang bukti. Ini membuka kemungkinan nominal yang telah diterima tersangka lebih besar daripada hasil penyelidikan sementara.
“Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp4,731 miliar, sementara ini baru itu nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini,” ujarnya.
Perbuatan Krido dianggap telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar. Krido dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan TKD Caturtunggal di Depok, Sleman. Ia ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka 14 April 2023 lalu.
Selain Robinson, tersangka lain dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dan ditahan per 17 Mei 2023.