JAKARTA – Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City berinisial AL diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa tiga orang dari swasta yakni MI, TB serta APN.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka BR,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangannya, Kamis, (09/02/2023).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 – Juli 202; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018 – Juni 2020; dan Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.