JAKARTA – Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama Islam, akan segera disidangkan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu lengkap dan siap untuk dibawa ke muka hakim.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) saat ini sedang menyusun dakwaan untuk perkara Panji Gumilang segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Ketut mengatakan, sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan, tim JPU menunggu penyidik di Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggungjawab tersangka, dan barang bukti.
Ketut mengatakan, dari kelengkapan perkara Panji Gumilang, JPU, dari penelitian berkas yang dilakukan, tetap menebalkan sangkaan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-undang 9UU) 1/1946 tentang Aturan Hukum Pidana. Atau Pasal 156 a ayat (1) KUH Pidana, atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ragam sangkaan tersebut, kata Ketut menerangkan, menyangkut soal tindak pidana ujaran kebencian, atau melakukan perbuatan yang bersifat memusuhi, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Sangkaan tersebut, juga terkait dengan perbuatan penyebaran kebohongan, dan penyampaian kabar bohong yang berdampak pada munculnya keonaran, dan menyulut kebencian, serta permusuhan terhadap individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang sebagai tersangka ini terbilang lama dalam proses pengajuan ke persidangan. Kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini, sudah menjadi perhatian publik sejak Mei-Juni 2023 lalu.
Dan pelaporan terhadapnya baru terjadi sekitar Juli 2023, dan meningkat ke penyidikan pada akhir bulan itu juga. Pada Agustus 2023 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri meningkatkan pelaporan menjadi penyidikan, dan memeriksa, sampai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji Gumilang, pun sejak Agustus 2023 sudah dalam penahanan di Bareskrim Polri. Kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini, terkait dengan aktivitas peribadatan, dan penyampaian tentang Islam yang dinilai masyarakat sebagai penodaan, penistaan, dan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam.
Beberapa penyampaian, yang dinilai masyarakat menista agama Islam seperti kebolehan perempuan menjadi imam, dan khatib shalat Jumat di masjid.
Panji Gumilang, bahkan dalam peribadatan shalat mengajarkan para santrinya di Ponpes al-Zaytun dengan mencampur saf perempuan, dan laki-laki. Dalam hal lainnya, Panji Gumilang juga mengatakan dosa perzinahan yang bisa ditebus dengan cara membayar denda.
Pada kesempatan lain, Panji Gumilang juga menyampaikan Alquran bukanlah perkataan Allah SWT. Melainkan menurut dia hanya perkataan Nabi Muhammad SAW berdasarkan pewahyuan.
Selain kasus penistaan agama, sebetulnya Panji Gumilang juga terseret dua kasus lainnya, yang penanganan hukumnya juga dilakukan di Bareskrim Polri, yaitu kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Serta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengutipan, dan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Namun dua kasus pidana khusus tersebut sampai saat ini tak ada kejelasan proses tindak lanjutnya.