Beranda Aktual Kang Iyus: Regulasi SIM Tidak Bijak, Saatnya Perkapolri Direvisi

Kang Iyus: Regulasi SIM Tidak Bijak, Saatnya Perkapolri Direvisi

0
Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, SH., SPM

BANDUNG (majalahukum.com) — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan legitimasi formal bagi pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 Ayat 1, Pasal 106 Ayat 5, serta Pasal 288 Ayat 2. Setiap pemilik SIM telah melalui proses uji kelayakan administratif maupun teknis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh mekanisme penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Namun, Ketua Presidium Corong Jabar—wadah politisi, akademisi, lintas profesi, dan tokoh Jawa Barat—Yusuf Sumpena, SH., SPM, yang akrab disapa Kang Iyus, menilai beberapa aturan dalam Perkapolri tersebut sudah tidak relevan dan perlu segera dievaluasi.

Kang Iyus menyoroti Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Perkapolri No. 9 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa SIM yang telah lewat masa berlaku—meski hanya satu hari (kecuali pada hari raya)—tidak dapat diperpanjang dan wajib dibuat baru. Menurutnya, aturan ini tidak logis dan tidak adil.

“Masyarakat yang memiliki SIM sudah melalui seluruh proses administrasi, uji kemampuan teknis, dan pencatatan legalitas formal termasuk data forensik. Tidak ada bedanya dengan ijazah atau sertifikasi atas kemampuan seseorang. Maka tidak tepat jika hanya terlambat sehari harus membuat SIM baru seperti pemohon pemula,” tegas Kang Iyus.

Ia menilai, demi ketertiban aturan, masa berlaku tetap diperlukan. Namun idealnya SIM berlaku seumur hidup, atau minimal memiliki masa berlaku hingga 10 tahun dengan tenggang waktu beberapa minggu setelah kedaluwarsa, mengingat banyak warga yang bisa saja lupa atau tidak sempat memperpanjang.

Kang Iyus juga menyoroti ketentuan baru yang mewajibkan pemohon SIM memiliki BPJS Kesehatan aktif sejak 1 November 2024, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Menurutnya, ini menambah beban masyarakat.

“Tidak semua warga memiliki BPJS aktif. Syarat ini justru menyulitkan masyarakat yang membutuhkan SIM untuk bekerja atau berkegiatan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Kang Iyus meminta DPR RI, khususnya Komisi III, beserta Kapolri, untuk segera mengevaluasi aturan yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan tersebut.

“Perkapolri No. 9 Tahun 2012 dan aturan yuridis lain yang membebani masyarakat dalam proses pembuatan SIM harus segera dievaluasi dan direvisi,” tegasnya.

(Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.