BANDUNG – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp 200 juta.
Yana terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.
Hera Kartaningsih selaku Ketua majelis hakim mengatakan, terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan,” ucap dia saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/12/2023).
Terdakwa Yana Mulyana, ia mengatakan diberi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp 435.724.000, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 baht. Terdakwa apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan maka harta benda yang disita dilelang untuk menutupi kekurangan.
“Jika tidak mempunyai harta benda untuk mengganti uang pengganti dipidana penjara setahun,” ujar dia.
Selain itu majelis hakim memberikan pidana tambahan pencabutan politik kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan politik dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Ia melanjutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa KPK yang dipimpin Tito Jaelani menuntut eks Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman penjara 5 tahun. Serta denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Ia dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seusai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menanggapi putusan. Terdakwa pun berkonsultasi dengan kuasa hukum dan akhirnya Yana Mulyana menerima putusan tersebut.
“Menerima yang mulia,” ucap dia.