Beranda Tipikor Eks Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Satelit

Eks Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Satelit

Eks Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Satelit -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) selama 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan 2012-2021.

Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

Fahzal Hendri yang menjadi Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Apabila tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Agus, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa tidak membantu program pemberantasan korupsi pemerintah.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui Kemhan.

“Terdakwa satu selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan,” ujar Hakim.

“Arifin dan Surya dalam bertindak hanya ingin mendapatkan keuntungan dari PT DNK sehingga kurang hati-hati dalam bertindak dan menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan,” tambahnya.

Adapun hal yang meringankan putusan yaitu terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Kemudian, para terdakwa merupakan tulang pungggung keluarga. Diketahui, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum.

Salah satunya penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Kemudian, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran kegiatan. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar dan pembayaran jasa konsultan Rp20,255 miliar.