Beranda Aktual Dugaan Pengkondisian Peserta Muktamar NU ke-35, Kepala Kanwil Kemenag Jabar Beri Klarifikasi:...

Dugaan Pengkondisian Peserta Muktamar NU ke-35, Kepala Kanwil Kemenag Jabar Beri Klarifikasi: Bantah Terima Rp50 Juta

0

BANDUNG (Majalahukum.com) – Dugaan adanya pengkondisian peserta menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 menjadi sorotan di tengah dinamika forum lima tahunan organisasi tersebut.
Informasi mengenai dugaan pengkondisian peserta itu menyebut adanya sejumlah pertemuan yang diduga berlangsung di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, maupun sejumlah hotel di Kota Surabaya menjelang Muktamar NU ke-35 yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan kepada redaksi mengklaim bahwa sejumlah peserta diduga dikondisikan melalui pertemuan-pertemuan tertentu. Bahkan, sumber tersebut menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada setiap peserta.

“Mereka dikondisikan dengan disuap Rp50 juta per orang,” ujar sumber tersebut.

Menurut sumber, peserta yang disebut dikondisikan berasal dari unsur PCNU dan terdiri atas Rais Syuriyah, Katib, Ketua Tanfidziyah, serta Sekretaris PCNU.
“Masing-masing dikasih Rp50 juta,” katanya.

Sumber tersebut juga mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pengurus yang disebut mengetahui atau menghadiri pertemuan tersebut.

“Saya sudah konfirmasi ke beberapa pengurus yang hadir diundang dan pengakuannya sama saja. Itu masih DP 50 persen,” ujarnya.

Namun, informasi tersebut masih sebatas klaim dari sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Dalam informasi yang diterima redaksi, sejumlah nama tokoh juga disebut-sebut hadir dalam pertemuan yang diklaim berkaitan dengan pengkondisian peserta, di antaranya Ketua Panitia Muktamar NU ke-35 Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), Prof. Nuh, serta kandidat Ketua Umum PBNU Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

Klaim mengenai kehadiran sejumlah tokoh tersebut juga membutuhkan konfirmasi dari masing-masing pihak.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides, Redaksi Majalahukum.com kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat yang juga disebut sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya.

Surat bernomor 022/Konfirmasi/MH/IX/2026 tersebut dikirim untuk meminta penjelasan mengenai keterlibatan Dudu dalam rangkaian kegiatan menjelang Muktamar NU ke-35.
Redaksi mempertanyakan apakah Dudu menghadiri pertemuan di Asrama Haji Sukolilo maupun hotel-hotel di Surabaya, apakah mengetahui adanya agenda pengkondisian peserta, serta apakah pernah menerima uang sebesar Rp50 juta atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan proses Muktamar.

Selain itu, redaksi juga meminta klarifikasi mengenai kehadirannya dalam Muktamar dalam kapasitas sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya sekaligus pejabat publik.

Pertanyaan tersebut diajukan karena rangkap peran sebagai pejabat ASN dan pimpinan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi perhatian apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penggunaan kewenangan publik untuk kepentingan organisasi.

Menanggapi surat tersebut, H. Dudu Rohman memberikan jawaban tertulis kepada Redaksi Majalahukum.com pada 7 September 2026.

Dudu membantah menghadiri pertemuan yang disebut-sebut berlangsung di Asrama Haji Sukolilo maupun hotel-hotel di Kota Surabaya.
“Saya tidak ikut serta dalam kegiatan maupun pertemuan apa pun di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, maupun di hotel-hotel di Kota Surabaya menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Saya juga tidak mengetahui adanya acara atau pertemuan tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyatakan tidak hadir dalam pertemuan yang dimaksud dalam surat redaksi dan tidak mengetahui adanya agenda yang bertujuan mengkondisikan atau mengarahkan pilihan peserta Muktamar NU ke-35.

Mengenai dugaan pemberian uang Rp50 juta kepada peserta, Dudu memberikan bantahan secara tegas.
“Saya tidak menerima uang sebesar Rp50 juta maupun jumlah berapa pun dari pihak mana pun yang dikaitkan dengan keikutsertaan saya dalam Muktamar,” ujarnya.

Ia juga menyatakan tidak pernah menerima uang, fasilitas, maupun keuntungan apa pun yang berkaitan dengan proses pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

“Tidak. Saya tidak pernah menerima sejumlah uang, fasilitas, atau keuntungan apa pun yang berkaitan dengan proses pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031,” katanya.

Dudu juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan yang disebut-sebut melibatkan Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, Prof. Nuh, maupun Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
Terkait isu risywah atau politik uang, Dudu menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip agama maupun nilai organisasi NU.

“Praktik risywah atau politik uang adalah perbuatan yang dilarang, bertentangan dengan prinsip syariat Islam, nilai-nilai organisasi NU, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, termasuk dalam rangkaian kegiatan Muktamar,” tegasnya.

Dudu juga menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pengkondisian peserta maupun pemberian uang kepada peserta Muktamar. Karena itu, ia menyatakan tidak ada hal yang perlu dilaporkannya kepada pihak berwenang terkait informasi tersebut.

Mengenai kapasitas kehadirannya dalam Muktamar NU ke-35, Dudu menegaskan dirinya hadir sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya dan peserta Muktamar.

“Kehadiran saya dalam Muktamar NU ke-35 adalah dalam kapasitas sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya dan peserta Muktamar. Saya tidak menggunakan kendaraan dinas maupun fasilitas kedinasan dalam kehadiran tersebut,” ungkapnya.

Dudu juga membantah menggunakan fasilitas negara, kendaraan dinas, anggaran, pegawai, waktu kedinasan, maupun sumber daya Kementerian Agama untuk mengikuti Muktamar.

“Saya tidak menggunakan fasilitas negara, kendaraan dinas, anggaran, pegawai, waktu kedinasan, maupun sumber daya Kementerian Agama apa pun dalam keikutsertaan saya di Muktamar,” katanya.

Posisi Dudu Rohman sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat sekaligus Ketua PCNU Kota Tasikmalaya menjadi salah satu aspek yang diklarifikasi redaksi. Rangkap peran tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran, namun sebagai pejabat publik, yang bersangkutan tetap dituntut menjaga profesionalitas, integritas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan.

Dinamika tersebut muncul di tengah perubahan mekanisme pemilihan kepemimpinan PBNU dalam Muktamar NU ke-35. Sebanyak 552 peserta yang tercatat dalam DPT terlibat dalam penentuan mekanisme pemilihan, yang terdiri atas Ketua PWNU dan Ketua PCNU.

Mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) kemudian menjadi bagian penting dalam proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

Dugaan politik uang maupun pengkondisian peserta menjadi isu sensitif karena menyangkut independensi peserta dan legitimasi hasil Muktamar.

Dalam bagian akhir klarifikasinya, Dudu menyatakan bahwa Muktamar NU ke-35 telah berlangsung secara sah dan telah menetapkan proses pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU.

“Muktamar NU ke-35 telah berlangsung secara sah dan telah menetapkan pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU oleh para peserta Muktamar. Keputusan tersebut adalah kewenangan penuh Muktamar dan patut dihormati oleh seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Redaksi Majalahukum.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengkondisian peserta dan pemberian uang yang diperoleh dari sumber sebelumnya tidak ditempatkan sebagai fakta hukum, melainkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi.

Dengan diterimanya jawaban tertulis H. Dudu Rohman, redaksi memuat bantahan dan penjelasan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab.

Redaksi juga membuka ruang yang sama kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi maupun pemberitaan untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.
(Redaksi)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.