Beranda Aktual Revitalisasi SMAN 1 Kertasari Disorot! Rangka Atap Lama Diduga Dipasang Genteng Baru,...

Revitalisasi SMAN 1 Kertasari Disorot! Rangka Atap Lama Diduga Dipasang Genteng Baru, Kepala Sekolah Bungkam

0

BANDUNG (Majalahukum.com) – Proyek revitalisasi SMAN 1 Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai menuai sorotan. Persoalan utamanya bukan sekadar bagaimana bangunan diperbaiki, tetapi apakah pekerjaan yang dikerjakan di lapangan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, RAB, gambar kerja, dan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Sorotan mengarah pada pekerjaan bagian atap. Berdasarkan pemantauan dan dokumentasi awal di lokasi, material penutup atap berupa genteng metal berpasir tampak dipasang di atas struktur rangka yang diduga masih menggunakan rangka lama.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah struktur rangka atap memang direncanakan untuk dipertahankan, atau seharusnya ikut diganti dalam proyek revitalisasi?

Jika dalam dokumen perencanaan tercantum pekerjaan penggantian rangka atap dengan material baru, penggunaan struktur lama tentu perlu mendapatkan penjelasan teknis dan administratif yang terang. Sebaliknya, jika rangka lama memang diperbolehkan untuk dipertahankan, pihak pelaksana perlu menunjukkan dasar perencanaannya.

Sebab, persoalan spesifikasi dalam proyek konstruksi bukan perkara sepele. Perbedaan antara pekerjaan yang tertulis dalam dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan dapat berimplikasi terhadap kualitas bangunan, volume pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban proyek.

Rangka Lama atau Baru? Ini yang Perlu Dibuka

Pertanyaan publik kini sederhana: rangka yang digunakan pada bagian atap tersebut sebenarnya rangka baru atau rangka lama?

Jika rangka lama dipertahankan, apa dasar teknisnya? Apakah kondisi struktur tersebut telah diperiksa dan dinyatakan layak? Apakah keputusan mempertahankannya sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis?

Dan apabila terjadi perubahan dari perencanaan awal, apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme resmi serta dituangkan dalam dokumen perubahan pekerjaan atau addendum kontrak?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi hanya berhenti pada pergantian tampilan bangunan, sementara komponen konstruksi yang semestinya diperbarui justru tetap menggunakan struktur lama.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Majalah Hukum telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Kertasari, Wahidin, terkait pekerjaan revitalisasi tersebut.

Konfirmasi antara lain menyangkut penggunaan struktur rangka atap, kesesuaiannya dengan RAB dan spesifikasi teknis, serta kemungkinan adanya perubahan pekerjaan dari dokumen perencanaan.

Namun hingga berita ini ditulis, Wahidin belum memberikan tanggapan substantif mengenai persoalan tersebut.

Sikap diam pihak sekolah tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang muncul. Namun, di tengah sorotan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik, penjelasan terbuka dari pihak yang berwenang menjadi penting untuk menjernihkan persoalan.

Jangan Biarkan Spesifikasi Hanya Berhenti di Atas Kertas

Revitalisasi fasilitas pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan bangunan yang terlihat baru. Lebih jauh, proyek tersebut harus memastikan kualitas konstruksi, ketepatan penggunaan anggaran, dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Karena itu, dugaan penggunaan rangka lama pada pekerjaan atap perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan penampakan visual di lapangan.

Majalah Hukum menegaskan bahwa temuan ini masih merupakan dugaan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau ketidaksesuaian kontrak sebelum dilakukan verifikasi terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, kontrak, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila memang ada.

Pihak sekolah, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.

Majalah Hukum membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SMAN 1 Kertasari maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan penjelasan secara objektif sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Kertasari Wahidin belum memberikan tanggapan mengenai dugaan penggunaan struktur rangka atap lama tersebut.

Publik kini menunggu satu hal: apakah pekerjaan revitalisasi benar-benar sesuai spesifikasi, atau ada bagian pekerjaan yang perlu dijelaskan lebih jauh?

(Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.