Home Hak Asasi Manusia Dirjen HAM : Setiap Orang Bebas Berpendapat, Kritik Bima Dijamin Konstitusi

Dirjen HAM : Setiap Orang Bebas Berpendapat, Kritik Bima Dijamin Konstitusi

Dirjen HAM : Setiap Orang Bebas Berpendapat, Kritik Bima Dijamin Konstitusi -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM menyayangkan langkah Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung yang memilih jalur hukum dalam menyikapi TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Dhahana menilai konten yang disebarkan Bima di media sosial terkait kondisi infrastruktur Lampung masih termasuk kategori kritik meski terkesan eksplosif.

Dhahana mengatakan kritik yang dilayangkan Bima merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” ujar Dhahana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/04/2023).

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’.

Dhahana menjelaskan pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam ICCPR, kata dia, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Adapun kebebasan berpendapat tercantum dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2).

Pasal 19 ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi’.

Kemudian Pasal 19 ayat (2) berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya’.

Oleh sebab itu, Dhahana berharap Gubernur Lampung mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh dalam merespons kritik Bima.

Terlebih, lanjut Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung telah menyita perhatian publik.

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujarnya.

Menurutnya, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif serta sejalan dengan semangat HAM.

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengacara asal Lampung, Ginda Amsori Wayka resmi melaporkan Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dipelajari guna diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat

Exit mobile version