Beranda Perdata Umum DIDUGA TERLIBAT DALAM MAFIA TANAH, SEKCAM UJUNG BERUNG BANTAH PENERBITAN SURAT LETTER...

DIDUGA TERLIBAT DALAM MAFIA TANAH, SEKCAM UJUNG BERUNG BANTAH PENERBITAN SURAT LETTER C ILEGAL

0

Bandung, Majalahukum.com 10 April 2025 – Dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam jaringan mafia tanah kembali tentang dokumen letter C 2016 telah di limpahkan ke kelurahan Cigending dan kenapa kecamatan ujung berung mengeluarkan kembali tentang dokumen letter C jadi (PERTANYAAN)mencuat di wilayah Ujung Berung, Kota Bandung. Kali ini sorotan tertuju pada Sekretaris Camat (Sekcam) Ujung Berung yang disebut-sebut dalam penerbitan surat Letter C yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperkuat dokumen kepemilikan tanah yang diduga bermasalah di wilayah Kelurahan Cigending.

Surat Letter C merupakan dokumen penting dalam administrasi pertanahan tingkat desa atau kelurahan yang sering kali disalahgunakan oleh mafia tanah untuk mengklaim hak atas tanah yang disengketakan.

Meski dokumen tersebut diketahui berasal dari lingkungan Kecamatan Ujung Berung, Sekcam secara tegas membantah keterlibatannya.

Namun, masyarakat merespons pernyataan tersebut dengan skeptisisme. Beberapa tokoh menilai bahwa proses administrasi seperti penerbitan Letter C tidak bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat struktural kecamatan dan kelurahan.

Aspek Hukum

Kasus ini berpotensi melibatkan sejumlah pasal pidana dan pelanggaran administratif, antara lain:

Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, yang memungkinkan pihak yang tidak langsung melakukan namun turut terlibat dikenakan sanksi.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan jabatan.

Permendagri No. 47 Tahun 2016, yang mengatur tentang prosedur administrasi desa dan kelurahan, termasuk kewenangan dalam penerbitan Letter C.

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga mendesak agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta atau melindungi oknum yang terlibat, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Bandung belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil.

Rilis,Dani

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.