BANDUNG (Majalahukum.com) – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, menyatakan penolakan tegas atas rencana penunjukan kembali seorang pejabat yang telah memasuki masa pensiun sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perumda Tirtawening.
BPKP menilai langkah tersebut sarat persoalan hukum dan bertentangan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang wajib diterapkan di setiap BUMD.
Menurut Tarmizi, penunjukan figur pensiunan bukan hanya berpotensi melanggar regulasi, tetapi juga membuka preseden buruk dalam manajemen BUMD. Ia menegaskan bahwa jabatan direksi memiliki batas usia maksimal yang telah diatur tegas dan tidak dapat dinegosiasikan.
Dua Dugaan Pelanggaran Disorot BPKP
Berdasarkan kajian hukum BPKP yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 33, PP Nomor 54 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, terdapat sedikitnya dua pelanggaran penting:
- Pelanggaran Batas Usia Jabatan Direksi
PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 Pasal 50 Ayat (1) huruf i mensyaratkan usia maksimal 55 tahun bagi calon direksi saat pertama kali mendaftar.
“Meski hanya Plt, posisinya menjalankan fungsi direktur utama secara penuh. Jika seseorang sudah pensiun, berarti ia telah melewati batas usia. Mengangkatnya sebagai PLT sama saja mengabaikan regenerasi dan syarat kompetensi,” tegas Tarmizi.
- Ketidaktepatan Status Kepegawaian
Direksi BUMD mensyaratkan status aktif dan kapasitas kinerja yang prima. BPKP menilai pejabat yang telah pensiun otomatis tidak lagi memenuhi kriteria administratif maupun legal sebagai pejabat aktif.
“Idealnya PLT diambil dari internal yang masih aktif, memenuhi syarat, dan mampu menjamin kesinambungan operasional,” jelasnya.
Desak Dievaluasi dan Dibatalkan
BPKP mendesak Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mengevaluasi ulang sekaligus membatalkan rencana penunjukan tersebut. Inisiatif itu dikhawatirkan memicu maladministrasi, merusak tata kelola, dan memperburuk citra pengelolaan aset daerah.
“Jika penunjukan ini dipaksakan, kami siap membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tegas A. Tarmizi menutup pernyataannya. (Red)








