KAB BANDUNG (Majalahukum.com) – Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) yang diluncurkan Pemkab Bandung pada tahun 2024 ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, program yang tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dalam pembangunan antara desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung tidak berjalan sesuai harapan. Beragam masalah muncul di tengah masyarakat.
Beberapa isu yang muncul termasuk resistensi dari sebagian anggota masyarakat, transparansi anggaran, aksi premanisme, dugaan korupsi oknum aparatur pemerintah dan kendala dalam koordinasi antar lembaga pemerintah. Selain itu, persoalan pendanaan dan keberlanjutan program itu pun tidak jelas.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 249 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) Pengelolaan anggaran ini dipegang oleh kelurahan yang kemudian melakukan alokasi dan pelaksanaan anggaran di setiap RW berdasarkan usulan warga dan musyawarah kelurahan.
Sejumlah media telah melakukan investigasi dan konfirmasi ke beberapa sumber. Banyak ditemukan permasalahan terkait PSPKB di beberapa kelurahan. Program dengan anggaran sebesar Rp 17,6 miliar yang diperuntukkan ke-176 Rukun Warga (RW) di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung tidak tepat sasaran dan tidak efisien. Ada dugaan, bahwa program PSPKB 100 juta per RW tersebut dijadikan ajang bancakan oknum untuk kepentingan pribadi. Hal ini akan memperkuat persepsi bahwa anggaran hanya dihabiskan tanpa manfaat nyata bagi masyarakat kelurahan di Kabupaten Bandung.
Berdasarkan temuan di lapangan, ada oknum kelurahan yang meminta setoran dari setiap Pokmas yang nilainya cukup fantastis. Menurut keterangan sumber, pada 12 Agustus 2024 dana yang sudah dimasukin amplop lalu disetorkan ke oknum kelurahan (inisial D).
Menurut keterangan Pokmas RW 16 Kelurahan Manggahang Kecamatan Baleendah, ada beberapa orang yang menerima setoran tersebut, diantaranya Lurah 500 ribu, Seklur 500 ribu, LPM 500 ribu, Doni 500 ribu, Nono 250 ribu, Teten 250 ribu, media 250 ribu dan persiapan SPJ sebesar Rp 750 ribu.
Diketahui, bahwa dari program PSPKB di Pokmas RW 16 senyak 7 RT menerima dana sebesar Rp. 40.620.000,- Sementara berdasarkan kuitansi masing-masing RT hanya menerima Rp. 4.364.000,- lalu kemana uang yang Rp. 8.000.000,- Disinyalir dari masing-masing Pokmas ada anggaran yang diselewengkan oleh oknum.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya surat edaran resmi yang mewajibkan setiap KK untuk memberikan bantuan terkait program PSPKB yang jumlahnya sudah ditentukan. Hal ini yang menimbulkan gejolak di lingkungan masyarakat. Swadaya Masyarakat adalah bentuk partisipasi warga dalam membangun atau mendukung kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Bersama, baik melalui tenaga, pikiran, waktu, maupun dana. Namun jika swadaya ini dilakukan dengan cara “dipaksakan” tentu dapat menimbulkan berbagai masalah.
Keluhan lainnya juga datang dari Panitia PHBN HUT RI ke-79 tahun 2024. Semestinya panitia menerima anggaran sebesar Rp. 5.000.000,- per RW, namun hingga saat ini belum menerima. Padahal kegiatan dan SPJ sudah dilaksanakan.
Pemberitaan sebelumnya, salah seorang lurah merasa geram dan melontarkan kata-kata kasar, penghinaan kepada salah seorang jurnalis yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pimpinan daerah. Sikap arogan yang tidak mencerminkan kepribadian sebagai figur pejabat publik. “Sia Goblok,” kata lurah dengan nada geram hingga diulang kepada salah seorang jurnalis. Ini adalah salah satu bentuk intimidasi dan teror mental kepada wartawan yang sedang malakukan tugas jurnalistiknya.
Meski mendapat kecaman dari berbagai pihak, tidak ada itikad baik dan upaya untuk mengklarifikasinya.
Permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi Program PSPKB di Kabupaten Bandung. Suksesnya PSPKB dan program-program serupa di masa depan akan sangat ditentukan oleh komitmen dan sinergitas yang terjaga oleh semua pihak yang terlibat. Mari bersama-sama memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan. (Red)