JAKARTA, MH – Tepat pada Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2022 ribuan buruh akan melakukan aksi buruh. Aksi ini akan dilakukan di depan Kantor KPU dan secara serentak di kantor-kantor KPU provinsi. Aksi tersebut mengusung tuntutan pemilu jujur adil, tolak politik uang dan harus diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
“Dari KPU, aksi akan dilanjutkan di Bundaran Hotel Indonesia dengan menyuarakan tuntutan tolak omnibus law, turunkan harga kebutuhan bahan pokok dan copot Menteri Perdagangan yang telah kalah dengan mafia minyak goreng,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, Partai Buruh akan merayakan May Day pada 14 Mei 2022. Aksi ini akan diikuti 100 ribu buruh dengan melibatkan buruh se-Jabodetabek berlokasi di DPR RI. Setelah itu akan dilakukan deklarasi perjuangan buruh oleh Partai Buruh dan gerakan buruh Indonesia di Jakarta International Stadium (JIS) atau Istora Senayan.
Perayaan tersebut dihadiri Partai Buruh bersama 4 Konfederasi Serikat Buruh, 60 Federasi Serikat Buruh tingkat nasional, Serikat Petani Indonesia (SPI), Jala PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Gerakan Perempuan Indonesia, Buruh Migran, Ojol, Organisasi Pemuda dan Kemahasiswaan.
Selain di Jakarta, aksi tanggal 14 Mei juga diikuti puluhan ribu buruh di Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, Banjarmasin, Medan, Batam, Ternate, Gorontalo, Manokwari, dan ratusan kota besar lainnya dengan menyuarakan 11 tuntutan, yaitu:
- Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;
- Turunkan harga kebutuhan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;
- Sahkan RUU PPRT, Tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;
- Tolak upah murah;
- Hapus outspurcing;
- Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih);
- Tolak kenaikan pajak PPn;
- Sahkan RPP Perlindungan Anak Buah Kapal dan buruh migran;
- Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;
- Tidak boleh ada orang kelaparan di negri yang kaya;
- Tolak perpanjangan masa jabatan presiden atau 3 periode.
(mh)