JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang melontarkan komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah pada Minggu 23 April 2023 melalui akun Facebooknya.
Adapun Thomas Djamaluddin (TD) dikenakan sanksi moral dan harus meminta maaf secara terbuka.
“Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN,” ujar Laksana Tri Handoko selaku Kepala BRIN dalam siaran persnya, Sabtu (27/5/2023).
Laksana menjelaskan, bahwa APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” ujar Laksana.
Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Laksana kembali menjelaskan, bahwa saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.