JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan sinyal bakal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri. Langkah hukum itu dilakukan apabila ketua nonaktif KPK itu kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya menegaskan, proses normatif pemeriksaan seseorang sebagai tersangka, jika tak datang, bakal ada pemanggilan ulang. Dalam surat pemanggilan ulang tersebut, disertai dengan kewenangan tim penyidik untuk membawa tersangka ke ruang pemeriksaan. Jika upaya membawa tersangka itu juga direspons dengan penolakan, usaha paksa penyidik bakal melakukan penangkapan.
Karyoto pun mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri terjadwal kemarin di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan tersebut merupakan yang kali ketiga bagi Firli sejak menjadi tersangka pada Rabu (22/12/2023).
Di pemeriksaan kemarin Firli tak hadir dalam pemeriksaan. Jika dalam pemanggilan berikutnya Firli Bahuri kembali tak datang, kata Karyoto, upaya membawa dan tangkap paksa bakal dilakukan.
“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui, Jakarta, Jum’at (22/12/2023).
Karyoto mengatakan, tim penyidiknya di Polda Metro Jaya profesional dalam menjalani proses penegakan hukum terhadap Firli sesuai dengan prosedur. Mekanisme hukum yang sudah dijalani terhadap Firli selama ini, sudah sesuai dengan aturan. Hal tersebut semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak menerima praperadilan penetapan tersangka yang disorongkan oleh Firli.
“Insya Allah, dari awal saya selalu katakan dan selalu saya ingatkan kepada penyidik untuk selalu profesional,” ujar Karyoto.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu pun kembali menegaskan, pengusutan tuntas korupsi, pemerasan, penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli tersebut, tak ada motif lain selain penegakan hukum.
“Ini bukan karena ada intervensi. Penyidik sudah profesional, karena mereka sudah punya sistem,” sambung Karyoto.
Adapun Firli, memang terjadwal menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023) kemarin. Akan tetapi, Firli tak hadir. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) di Bareskrim Polri.
“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan kedua adalah pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut,” ujarnya.
Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dihubungi menyampaikan, ketidakhadiran kliennya ke ruang penyidikan untuk pemeriksaan lanjutan itu bukan bentuk pemangkiran. Karena dikatakan dia, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan dan penjadwalan ulang.
“Surat permohonan penundaan pemeriksaan tambahan itu sudah kami sampaikan ke penyidik kemarin (20/12/2023),” ujar Ian. Ian menerangkan, surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut pun disertai dengan alasan.
“Kami sertakan alasan, bahwa ada acara yang sangat urgent di KPK. Coba cek di KPK,” ujar Ian.
Kata dia, Firli pada Kamis (21/12/2023) juga harus menjalani persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Jadi ini karena memang waktunya bersamaan. Kan tidak bisa Pak Firli menghadiri dua kegiatan sekaligus di tempat yang berbeda. Dan Pak Firli, harus menjalankan yang di (Dewas) KPK,” terang Ian.
Di Dewas KPK sidang etik terhadap Firli, sebetulnya sudah mulai digelar sejak Senin (20/12/2023). Akan tetapi, dalam sidang etik perdananya itu pun Firli mangkir tak hadir tanpa alasan. Hingga kemudian, pada Kamis sore, Firli hadir tetapi tidak untuk memberikan keterangan pada sidang etik. Firli datang untuk memberi tahu Dewas bahwa ia telah mengundurkan diri dari institusi KPK.
Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berkas penyidikan Firli sebagai tersangka, masih dalam penelitian. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasie Penkum) Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, enam jaksa peneliti masih dalam pengkajian semua syarat formal dan materiil terkait dengan pelimpahan berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sejak Jumat (15/12/2023) pekan lalu. Kata dia, jaksa baru akan menyimpulkan hasil dari penelitiannya itu dalam pekan ini.
“Sesuai dengan KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama tujuh hari dalam meneliti dan mempelajari seluruh kelengkapan formil maupun materil dari berkas hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian,” ujar Herlangga.
Mengacu berkas perkara yang sudah ditangan kejaksaan, Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP. Kasus yang mengancam Firli ke sel penjara itu terkait dengan pemerasan dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari Syahrul Yasin Limpo yang menjadi objek pengusutan kasus korupsi di Kementan yang dilakukan oleh KPK.