JAKARTA – Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, diadukan ke Bareskrim Polri oleh aliansi advokat karena diduga menyembunyikan rekaman CCTV terkait kasus Kopi Sianida.
Salah satu perwakilan Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, Antoni Silo mengatakan pengaduan dilakukan pihaknya terkait pernyataan Edi dalam wawancara di salah satu TV Nasional.
Dalam tayangan itu, kata Antoni, Edi dengan secara meyakinkan mengaku memiliki video penting terkait kasus kematian Mirna. Ia menyebut saat itu Edi bahkan sempat menayangkan rekaman CCTV dimaksud.
“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
“Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” sambungnya.
Lebih lanjut, Antoni mengatakan pernyataan Edi dalam wawancara itu juga bertolak belakang ketika dirinya dipanggil dalam persidangan.
Ketika dihadapan Majelis Hakim, ia menyebut Edi mengaku tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Padahal Edi menyebut pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman Jessica adalah rekaman CCTV.
“Dari PN (Pengadilan Negeri) sampai PK (Peninjauan Kembali) itu dasar utama pertimbangannya adalah CCTV. (Tapi sekarang) CCTV-nya tidak utuh, itu poinnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku telah menyertakan sejumlah barang bukti berupa link tayangan tersebut untuk diserahkan kepada penyidik. Dia berharap Polisi dapat mengungkap kebenaran perihal kasus yang telah bergulir sejak 2016 itu.
“Kami menyayangkan, maksud saya kalau Pak Edi mau terlihat gagah dengan pernyataannya, tetapi apa kewenangan dia untuk menentukan seolah-olah dia bisa arahkan putusan,” pungkasnya.
Baru-baru ini kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica itu kembali mencuat setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Perdebatan mengenai kasus itu pun kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Otto Hasibuan sebelumnya sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (9/10).
Ini bukanlah PK pertama yang diajukan JK dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida. Pada awal Desember 2018 lalu, MA telah menolak PK yang diajukan Jessica sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus pembunuhan Mirna ini telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan. Karenanya, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” jelas Ketut di Jakarta, Selasa (10/10) lalu.