JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun milik Panji Gumilang.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Polri mengatakan, tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ramadhan menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan 3 dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7/2023).
Ramadhan juga menyebut penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa 3 orang saksi terkait yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya.
Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah berfokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Disisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.