Beranda Pidana Khusus Usut Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Geledah 3 Tempat

Usut Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Geledah 3 Tempat

Usut Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Geledah 3 Tempat - Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menyatakan, pihaknya baru saja menggeledah beberapa tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut. Pertama, lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Bupati Labuhanbatu.

“Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK Tsk EAR (Erik Adtrada Ritonga) sebagai Bupati & SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023,” ujar Ali melalui keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi RSR. KPK pun mengamankan catatan ploting proyek hingga bukti transaksi perbankan.

“Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” ujarnya.

Kemudian, satu rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Terbaru, tim komisi antirasuah menggeledah rumah milik EAR.

Ali Fikri menyatakan, dalam giat tersebut pihaknya menggeledah beberapa rumah yang diduga terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten setempat.

“Tim Penyidik, (16/1) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Sumut,” kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/1/2024).

“Ada beberapa lokasi yang dituju di antaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi Tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya,” sambungnya.

Di kediaman pribadi EAR, KPK mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan urusan suap menyuap tersebut.

“Khusus di rumah kediaman pribadi Tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan,” ujarnya.