JAKARTA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), , melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu tidak terima dijadikan tersangka.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023), Windi mendaftarkan permohonan pada Kamis, 22 Juni 2023.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu, tergugatnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sidang perdana ini sejatinya digelar pada Senin, 10 Juli 2023, kemarin tetapi ditunda lantaran pihak Kejagung tidak menghadiri persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 Juli 2023.
Adapun isi petitumnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 a.n. Tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 a.n. Tersangka Windi Purnama, adalah tidak sah, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 a.n. Tersangka Windi Purnama, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 a.n. Tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 a.n. Tersangka Windi Purnama adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan agar Termohon mengeluarkan atau memerdekakan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Pusat setelah putusan atas permohonan praperadilan ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,
atau apabila hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, kami mohon sekiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).