Beranda Pidana Umum Terdakwa Richard Eliezer Divonis Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Richard Eliezer Divonis Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan

82
0
Terdakwa Richard Eliezer Divonis Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Richard Eliezer alias Bharada E divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Bharada E dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU sebelumnya, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebutkan tentang terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP atas perbuatan Bharada E dalam merampas nyawa Brigadir J. Salah satunya, berdasarkan bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni senjata api.

Menurut Jaksa, unsur perampasan nyawa Brigadir J menggunakan alat bukti itu pula telah dikehendaki oleh pelaku. Selain itu, unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam atau senjata api pada organ vital seperti perut, dada, dan kepala.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah juga memvonis empat terdakwa lain. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.