SERANG – Nurhasan Kurniawan selaku terdakwa pembobolan dana nasabah salah satu bank BUMN senilai Rp 8,5 miliar ternyata sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Pria yang biasa dipanggil Iwan itu disebut memakai duit nasabah yang dicurinya untuk trading saham dan membayar dana nasabah lain yang dia potong.
Saksi yang merupakan auditor, Dina Apriliani, mengatakan tim dari kantor wilayah bank BUMN itu telah melakukan audit pada 17-21 Oktober 2022. Audit dilakukan terkait pembobolan dana nasabah oleh terdakwa.
Audit dilakukan untuk mengecek kecurigaan transaksi nasabah bernama Ahmad Suharya. Menurut Dina, nasabah tersebut mengalami tujuh kali transaksi mencurigakan pada April sampai Mei 2022.
“Kita lihat memang untuk cabang Tangerang Merdeka ada pergeseran dana 7 kali dengan rentang waktu Mei 2022 sampai April 2022, tanggalnya pun ada beda, ada sama, total untuk dana keluar dari rekening di Tangerang Merdeka Rp 6,695 miliar,” ujar Dina di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/7/2023).
Pengecekan dilakukan melalui sistem RTGS dan internet banking bisnis. Selain itu, auditor mengecek CCTV saat terdakwa Nurhasan membuatkan rekening atas nama Suharya.
“Benar nggak nasabah datang, waktu itu CCTV tidak melihat nasabah datang ke kantor, berkas pembukaan rekening dibawa oleh FO (funding officer), kemudian ke CS (customer service) untuk dibukakan rekening,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit, menurut dia, terdapat beberapa kejanggalan transaksi. Antara lain pemalsuan buku tabungan milik nasabah Ahmad Suharya oleh terdakwa, pembukaan rekening tanpa dihadiri nasabah ke kantor bank, dan adanya pemotongan dana nasabah.
Dina mengatakan terdakwa akhirnya mengakui kalau menggunakan uang nasabah untuk trading. Selain itu, dana yang dibobol digunakan untuk menutupi penyalahgunaan dana nasabah lain oleh terdakwa.
“Waktu konfirmasi menurut Iwan (terdakwa) sendiri, sebelum ini terjadi, Mas Iwan pernah menyalahgunakan dana nasabah juga, dia ambil dana nasabah Suharya untuk menutupi dana nasabah lain, ada juga menurut pengakuan Iwan digunakan untuk trading,” ujarnya.
Uang nasabah yang digunakan terdakwa senilai Rp 6,6 miliar sudah diganti oleh kantor cabang.
“Baik di cabang Tangerang dan A Yani kemudian mengganti dengan menggunakan dana dari cabang,” ujarnya.
Terdakwa Nurhasan Kurniawan sebelumnya didakwa melakukan pembobolan dana nasabah salah satu bank BUMN Rp 8,5 miliar. Transfer dilakukan sepihak masing-masing Rp 6,6 miliar dan Rp 1,8 miliar ke rekening penampung.