Beranda Perkara Tanggapi Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Jokowi : Setiap Institusi Ada Mekanismenya, Ikuti...

Tanggapi Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Jokowi : Setiap Institusi Ada Mekanismenya, Ikuti Saja

Tanggapi Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Jokowi : Setiap Institusi Ada Mekanismenya, Ikuti Saja -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapinya dengan meminta mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja,” ujar Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (05/04/2023).

Jokowi berharap adanya mutasi pegawai dari KPK ke Polri atau sebaliknya tidak membuat gaduh.

“Dan kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri. Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.

Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun, surat tersebut diabaikan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Brigjen Endar Priantoro sendiri telah mengadukan pencopotan dirirnya ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK dalam proses pencopotannya.

“Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (04/04/2023).