JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Kamis, 7 September 2023, besok.
Mario Dandy bakal divonis atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Menanggapi agenda sidang vonis tersebut, Rafael Alun Trisambodo selaku ayahanda Mario Dandy mengaku akan tetap mencintai anaknya.
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memberikan dukungan penuh kepada Mario Dandy.
“Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi. Terima kasih,” ungkap Rafael Alun usai menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sementara itu, Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.
Mario juga dituntut untuk membayar biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar. Jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan kurungan selama tujuh tahun.