Jakarta, MH – Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) melalui surat Nomor S-458/MK.02/2022 tertanggal 23 Mei 2022 meminta K/L melakukan pencadangan anggaran (automatic adjustment) tahun 2022.
Hal ini, guna mengantisipasi meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik sekaligus mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
Sekretariat Kabinet (Setkab) melakukan penambahan automatic adjustment sebesar Rp 16,32 miliar. Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Fadlansyah Lubis mengatakan, penambahan automatic adjustment di Sekretariat Kabinet diutamakan dengan melakukan adjustment pada belanja barang yang belum dilaksanakan dan dikontrakkan.
“Penambahan automatic adjustment tersebut sedang dalam proses penetapan di Kementerian Keuangan,” ujar Fadlan, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, Setkab juga telah melakukan pencadangan anggaran dengan jumlah yang sama yang dilakukan pada anggaran tunjangan kinerja yang melekat pada gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Automatic adjustment terkait mitigasi dampak berlanjutnya dan memburuknya kondisi pandemi Covid-19. Sekretariat Kabinet melakukan automatic adjustment pada tunjangan kinerja yang melekat pada gaji ke-13 dan THR yang memang nantinya akan membutuhkan keputusan tersendiri,” lanjut Fadlan.
Hingga 24 Mei 2022 Setkab telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 135,18 miliar atau 41,43 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 326,32 miliar.
Untuk RAPBN Tahun 2023, Setkab mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 352,29 miliar yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 256,72 miliar dan belanja nonoperasional sebesar Rp 95,58 miliar.
Fadlan menyampaikan, di 2023 Setkab akan melakukan pengintegrasikan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.