Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas)untuk meningkatkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibearlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, jajaran polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Selain itu, anggota polantas diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.